ALASAN PERUBAHAN DAN PERIODE KONSTITUSI BANGSA INDONESIA
Salah satu sumber menyatakan bahwa setelah masa proklamasi tersebut, Indonesia
banyak mengalami dinamika yang teramat menggoncang bangsa ini. Sebut saja agresi militer
Belanda yang menyerang Indonesia selama dua kali. Pada akhirnya, hal tersebut berujung pada
terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia selama beberapa kali. Dalam kesempatan ini penulis
hendak mengajak pembaca untuk membahas materi mengenai periodisasi konstitusi di Indonesia.
Ada juga yang menyatakan pergantian konstitusi bangsa Indonesia karena praktik
ketatanegaraan yang tidak sesuai dengan jiwa pembukaan UUD, dan untuk menyempurnakan
praktik ketatanegaraan.
Berikut periode-periode perubahan konstitusi bangsa Indonesia:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini
belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda
yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk
mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa
Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1
pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang
melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk
seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan
perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena
terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari
pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat
untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang
akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu
dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang
kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus
1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan
perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965
menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa
Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999,
2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu :
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui empat tahap perubahan
tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu
menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil
Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang
hak-hak asasi manusia
Post a Comment